Tokio Marine Surabaya
Insurance Group
Eddy Mulya
081216621307

PERLINDUNGAN MENYELURUH YANG MAXIMAL SAMPAI KE SELURUH DUNIA

Tingkatkan jumlah tabungan Anda
Buatlah uang Anda bekerja keras untuk Anda. Produk wealth accumulation (akumulasi kekayaan) kami memaksimalkan potensi modal Anda melalui investasi yang cerdas.
TM Link InvestasiKu
Memaksimalkan manfaat pertanggungan bagi Anda yang berharga.


TM Link ProteksiKu
Solusi finansial dengan perlindungan jiwa yang maksimal
TM Maximum Investment Plan
Maksimalkan investasi Anda. Maksimalkan proteksi Anda.

2 hr
Consultation Meeting
Bagaimana prosedur pengajuan klaim rawat inap (reimbursement)?
Untuk Bisnis Asuransi Individu, persyaratan pengajuan Klaim Rawat Inap dan Pembedahan (Reimbursement):
-
Mengisi Formulir Klaim Rawat Inap dan Pembedahan yang telah disediakan oleh PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia
-
Melampikan kuitansi asli pembayaran biaya perawatan Rumah Sakit dan/ atau Pembedahan beserta perincial lengkap.
-
Kuitansi asli tersebut harus ditandatangani oleh petugas Rumah Sakit yang berwenang dan dicap dengan cap Rumah Sakit.
-
Untuk perawatan di luar neger yang dilampirkan adalah tax invoice
-
Melampirkan hasil pemeriksaan penunjang dan perincian obat-obatan selama perawatan
-
Melampirkan dokumen yang berisikan jenis tindakan yang dilakukan selama perawatan
-
Melampirkan resume medis dari Dokter yang merawat selama di Rumah Sakit
-
Khusus perawatan di Rumah Sakit luar negeri, wajib melampirkan medical record yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
-
PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia berhak untuk meminta data dan/ atau dokumen dan/ atau bukti lain yang dianggap perlu untuk memproses klaim tersebut
-
Seluruh dokumen pengajuan klaim harus disampaikan kepada PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak tanggal keluar dari Rumah Sakit